AYOBOGOR.COM – Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno bantah isu larangan penyelenggaraan event hingga Desember 2022 menyusul banyaknya insiden, terutama konser musik, dalam beberapa waktu terakhir.
Sandiaga mengatakan, penyelenggaraan event tetap diperbolehkan namun harus memperhatikan penerapan protokol kesehatan dan keamanan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman baik bagi penyelenggara, pelaku ekonomi kreatif (musisi), juga masyarakat.
"Terkait isu tidak boleh diselenggarakannya event sampai Desember sama sekali tidak benar. Isu ini sangat kontraproduktif terhadap bisnis konser musik di tanah air," katanya dalam acara "The Weekly Brief with Sandi Uno" yang diselenggarakan di Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Kamis, 10 November 2022, mengutip dari siaran pers kemenparekraf.go.id.
Presiden Jokowi dikatakan Sandiaga telah mengizinkan penyelenggaraan event termasuk konser musik, juga acara budaya dengan syarat protokol kesehatan dan keamanan terpenuhi.
"Kami sudah menyusun buku pedoman CHSE sebagai panduan. Sehingga penyelenggaraan event tetap dapat dilakukan namun dengan protokol yang ketat, sehingga event konser maupun gelaran budaya yang akan dilakukan beberapa bulan ke depan termasuk G20, GTF, ini semua dapat dilakukan," ujarnya.
Penyelenggara event harus dapat mengelola kegiatan secara profesional. Salah satunya dengan memperhatikan aspek carrying capacity (daya dukung) dari satu kegiatan sehingga dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.
Peningkatan secara signifikan dari kunjungan penonton ini harus diantisipasi dengan baik oleh pihak penyelenggara kegiatan.
Penyelenggara kegiatan juga harus memiliki early warning system untuk bisa memberikan informasi berapa banyak orang di dalam satu kegiatan atau lokasi acara sehingga bisa mengurangi potensi dari kerumunan serta ketersediaan jalur evakuasi dan pelayanan kesehatan.
Kemenparekraf melalui Deputi Bidang Produk Wisata dan Event akan terus memfasilitasi pelaku penyelenggara event.
"Kami pastikan akan memfasilitasi, silakan presentasikan rencana event. Kami akan kolaborasi bersama Polri, Satgas COVID-19, dan Kemenkes, dan akan diterbitkan surat rekomendasi dari Kemenparekraf. Namun untuk surat izin keramaian tentu dikeluarkan oleh Polri," tambahnya.
Deputi Bidang Produk Wisata dan Penyelenggara Kegiatan (Event) Kemenparekraf, Rizki Handayani, mengatakan, sebagai langkah gerak cepat dalam menjalankan instruksi Menparekraf, jajaran Kemenparekraf telah menggelar Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan pada Rabu, 9 November 2022.
Dalam kesempatan tersebut, Kemenparekraf mengundang seluruh stakeholder guna mengevaluasi sejumlah peristiwa yang terjadi di industri event.
"Rapat Evaluasi Mekanisme Perizinan Penyelenggaraan Kegiatan dilaksanakan untuk mengevaluasi serta berdiskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak dan pemangku kepentingan terkait langkah yang dapat diambil, agar kedepannya musibah seperti itu tidak terulang lagi," kata Rizki.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan kemarin sangat tercermin nuansa positif dan semangat kebersamaan agar event tetap berlangsung.
Pihak dari Polri sangat mendukung dan seluruh stakeholder akan segera bertemu kembali untuk menyusun beberapa kriteria dalam rangka meningkatkan kualitas event.