nasional

Menaker Janjikan Kenaikan UMK 2023, Aliansi Buruh di Tangerang Minta Naik 24,5%

Kamis, 10 November 2022 | 14:24 WIB
UMP 2023 Naik 13 Persen Sesuai Keinginan Buruh, Ini Kata Menaker

AYOBOGOR.COM -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebutkan, bila penetapan upah minimum kota atau kabupaten atau UMK 2023, akan lebih tinggi dari tahun 2022.

Penetapam UMK 2023 ini nantinya akan disesuaikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Dimana dalam penetapannya, pihak pemerintah masih menggunakan formula yang tertera dalam PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Yang mana, dengan pertumbuhan kedua indikator itu di 2022 maka, dipastikan UMK 2023 lebih tinggi dengan rata-rata 1,09 persen.

Baca Juga: Bantah Sedang Hamil, BCL Sedih Kena Body Shaming

Kabar baik itu pun disambut antusias para aliansi buruh khusunya di wilayah Tangerang. Melalui siaran persnya, Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta adanya kenaikan upah atau UMK 2023 mencapai 24,5 persen.

Angka ini berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak di sejumlah pasar tradisional sejumlah 60 komponen baik itu kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

Saat ini pun besaran rekomendasi pada kenaikan upah diwilayah itu telah diserahkan kepada pemerintah di wilayah Tangerang, baik itu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang hingga Kota Tangerang Selatan.

Sementara sebagai informasi, berikut besar upah tahun 2022 di Tangerang :

Baca Juga: CPNS 2023 Kejaksaan untuk Lulusan S1, Syarat dan Formasi!

- Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.230.792.65 atau tidak ada kenaikan

- Kota Tangerang sebesar Rp4.285.798.90 atau naik 0,56 persen dari Rp4.262.015.37

- Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.280.214.51 atau naik 1,17 persen dari Rp4.230.792.65

Demikian informasi tentang Menaker Janjikan Kenaikan UMK 2023, Aliansi Buruh di Tangerang Minta Naik 24,5 Persen.

Tags

Terkini