internasional

Gara-gara Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Kena Denda Rp26,7 Juta

Kamis, 3 November 2022 | 15:25 WIB
Bawa Rendang ke Australia, Turis Indonesia Kena Denda Rp 26,7 juta dan Dideportasi (ilustrasi/pixabay)

AYOBOGOR.COM – Seorang turis pria asal Indonesia didenda dan dideportasi setelah ketahuan membawa sejumlah besar daging ke Australia, Minggu 30 Oktober 2022.

Dikutip dari Perthnow, setelah diperiksa oleh petugas biosekuriti di Bandara Perth, Australia, ditemukan 1,4 kg rendang, 3,1 kg daging bebek, lebih dari 500 gram daging sapi beku dan hampir 900 gram daging ayam di dalam tas pria itu.

Padahal pada kartu penumpang masuk turis tersebut dia telah menjawab tidak membawa daging, unggas, atau makanan lain ke Australia.

Setelah ditelusuri, turis itu berniat menjual daging kepada masyarakat setempat.

Karena pelanggaran tersebut, pria yang tidak disebutkan identitasnya didenda sebesar AU$ 2.664 atau sekitar Rp 26,7 juta. Dia pun dideportasi kembali ke Indonesia dan visanya dibatalkan.

Dikutip dari dailymail.co, Menteri Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan, Murray Watt, dan Menteri Dalam Negeri, Clare O'Neil, mengatakan pelancong itu dirujuk ke Petugas Pasukan Perbatasan Australia dan visanya dibatalkan.

O'Neil mendeskripsikan sebagai 'pelanggaran signifikan' hukum biosekuriti di Australia.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” katanya.

Dia kembali mengatakan bahwa tindakan petugas biosekuriti dan ABF di perbatasan demi melindungi komunitas dan sektor pertanian Australia dari risiko biosekuriti berbahaya yang berpotensi timbulkan kerusakan besar.

“Menegakkan perbatasan kita dengan ketat memastikan sistem biosekuriti yang kuat untuk melindungi reputasi perdagangan internasional kita sebagai pemasok terkemuka makanan yang aman, sehat, dan berkualitas tinggi,” lanjutnya.

Awal tahun ini, Pemerintah Australia membuat larangan membawa daging masuk ke wilayah negeri kangguru tersebut.

Aturan ini dibuat untuk mencegah tersebarnya wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan yang sedang marak terjadi di Indonesia.

Penyakit mulut dan kuku sangat menular dan menyebabkan luka serta kepincangan pada sapi, domba, kambing dan hewan berkuku belah lainnya, tetapi tidak menyerang manusia.

Jenis daging yang ditemukan dalam bagasi turis asal Indonesia itu berisiko membawa penyakit kaki dan mulut, dan demam babi Afrika.

Halaman:

Tags

Terkini