Kronologi Pembunuhan Anak oleh Ayah di Depok, Pelaku Pakai Narkoba Sebelum Beraksi

photo author
- Kamis, 3 November 2022 | 13:10 WIB
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN menangis saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada Selasa (1/11/2022) pagi. (Republika)
Tersangka pembunuhan anak dan penganiayaan istri di Jatijajar, RN menangis saat konferensi pers di Polres Metro Depok, Rabu (2/11/2022). Pelaku ditangkap setelah melakukan perbuatannya pada Selasa (1/11/2022) pagi. (Republika)

AYOBOGOR.COM -- Peristiwa pembunuhan anak dan penganiayaan istri oleh suami berinisial RD di Jatijajar, Depok, menggemparkan jagad maya.

Kekejaman yang dilakukan tersangka membuat publik geleng-geleng kepala. RD tega menganiaya istrinya dengan senjata tajam dan berakhir dengan pembunuhan sang anak.

Tersangka mengaku nekat melakukan perbuatannya karena merasa tidak dihargai sebagai suami dan ayah oleh korban. Terutama setelah istri pelaku mengatakan ingin cerai dan pergi dari rumah.

"Kalau sama istri, misalkan, saya kasih penghasilan saya, berapapun jumlahnya, berapapun nilainya tidak pernah dihargai. Saya kerja karyawan swasta. Jadi berapapun saya kasih, berapapun perjuangan saya tidak berharga," kata tersangka RN dilansir dari Republika.co.id, Kamis 3 November 2022.

Baca Juga: Info Terbaru CPNS 2023, Pendaftaran Dibuka Awal Tahun Wajib Siapkan Dokumen Ini dari Sekarang!

Pria bertubuh tambun dan kepala pelontos itu mengaku harga dirinya diinjak-injak.

"Harga diri saya diinjak-injak. Kewajiban saya sebagai suami memang kecil. Cuma setidaknya sedikit banyaknya ucapkan terima kasih," ujarnya.

Berdasarkan keterangan tersangka, pertengkaran antara dirinya dan istri telah terjadi saat tersangka pulang larut malam. Kemudian saat waktu subuh, sang istri mengatakan kepada RN akan keluar dari rumah dan baju-bajunya telah dikemas.

Dari situ, pertengkaran terjadi dan berujung pada penganiayaan kepada istri. Adapun sang anak yang berusia 11 tahun turut dianiaya setelah melihat ibunya disiksa.

Baca Juga: Ketinggian Air Bendungan Katulampa Naik, Waspada Bogor Hujan Petir

Setelah menganiaya istri dengan golok, anaknya turut ditikam dan meninggal di tempat. Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, motif dari pembunuhan ini adalah pertengkaran suami istri.

"Motifnya karena sering berantem dan saat itu istrinya mau mengantar anaknya sekolah lalu ke rumah pamannya. Sebelumnya ada cekcok mulut dan minta cerai. Sebelumnya pelaku belum pernah dilaporkan KDRT karena hanya cekcok mulut," papar Imran.

Tersangka dikenakan pasal 338 KUHP Pasal 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang pembunuhan dan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku Pakai Narkoba Sebelum Beraksi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rizma Riyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X