AYOBOGOR.COM - Tenaga honorer masih ada kewajiban sebelum tahap finalisasi pendataan non ASN 2022 berakhir dan dinyatakan selesai.
Hal itu telah diumumkan melalui media sosial resmi BKN bahwa pendataan non ASN 2022 dalam hal ini adalah tenaga honorer akan selesai pada tahap finalisasi.
Perlu diketahui tenaga honorer, bahwa sebelumnya hasil validasi pendataan non ASN 2022 di lingkungan Instansi Pemerintah telah diumumkan oleh instansi masing-masing pada 8 Oktober 2022.
Pada tahap tersebut, BKN telah menemukan ada 152.803 data non ASN yang dalam hal ini adalah tenaga honorer tidak sesuai dengan Surat Menteri PANRB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022.
Oleh sebab itu, BKN kemudian meminta seluruh Instansi Pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi data pendataan Non ASN 2022 untuk diulang kembali.
Selanjutnya setelah tahap prafinalisasi berakhir, BKN akan segera melakukan tahap berikutnya yakni tahap finalisasi yang menandakan berakhirnya pendataan non ASN 2022 bagi tenaga honorer.
BKN meminta agar data final pada tahap finalisasi yakni hasil verifikasi dan validasi wajib menyertakan dokumen penting. Apabila tidak terpenuhi akan berakibat fatal pada data tenaga honorer. Dokumen apa yang dimaksud?
Perlu diketahui bahwa pendataan non ASN 2022 ini tidak bertujuan untuk mengangkat tenaga honorer menjadi ASN Pemerintah secara langsung.
Akan tetapi bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah tenaga non ASN 2022 yakni tenaga honorer yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah, baik instansi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada tahap finalisasi pendataan non ASN 2022, BKN meminta untuk melengkapi dokumen yang wajib disertakan sebelum 31 Oktober 2022, artinya tinggal 3 hari lagi kesempatan untuk mengunggahnya.
Unggah dokumen penting tersebut hanya diberikan satu kali kesempatan.
Dilansir dari media sosial resmi BKN, dokumen yang wajib disertakan yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani PPK instansi.
Dokumen ini wajib diinput saat tahap finalisasi karena jika tidak menyertakan SPTJM maka data tersebut tidak akan dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah.