P3K Tenaga Kesehatan 2022 Segera Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas

photo author
- Sabtu, 29 Oktober 2022 | 11:40 WIB
P3K Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas
P3K Tenaga Kesehatan 2022 Dibuka, Ini Kategori Pelamar Prioritas

AYOBOGOR.COM -- Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) untuk Tenaga Kesehatan tahun 2022 segera dibuka. Simak dua kategori pelamar prioritas untuk P3K Tenaga Kesehatan 2022.

Merangkum laman Menpan.go.id, pemerintah akan memprioritaskan P3K Tenaga Kesehatan 2022 untuk pelamar yang dulunya bekerja sebagai Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar di database BKN dan Tenaga Kesehatan Non-ASN yang terdaftar di Sistem Informasi SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan.

Dasar pelaksanaan Pengadaan P3K Tenaga Kesehatan 2022 ini disampaikan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 968/2022 tentang Mekanisme Seleksi P3K untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan pemerintah memberi afirmasi berupa penambahan nilai pada Kompetensi Teknis untuk pelamar dengan kriteria tertentu.

“Jadi prioritas diberikan kesempatan lebih dahulu pada THK II serta non-ASN yang terdaftar di SISDMK dan kemudian kita berikan afirmasi-afirmasi,” ungkap Alex dalam acara Sosialisasi Kebijakan dan Pelaksanaan Pengadaan P3K Tahun 2022 pada Kamis (27/10) dilansir suara.cm.

Pelamar Prioritas Seleksi P3K Tenaga Kesehatan 2022 

- Melamar pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan Kriteria Terpencil dan Sangat Terpencil

- Usia di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 tahun secara terus menerus

- Penyandang disabilitas

- Melamar di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini sebagai non-ASN

- Pelamar sedang/telah melaksanakan pengabdian penugasan dari Kementerian Kesehatan

Alex berharap, dengan adanya program ini maka THK II dan Non-ASN yang sudah mengabdi lama bisa lebih terakomodir dalam mengakses formasi.

Selanjutnya, Alex menjelaskan pelamar tidak harus menyertakan STR sebagai salah satu persyaratan asalkan memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama dan 5 tahun untuk jenjang Muda dan Madya.

Sementara pelamar yang memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang Terampil dan Pertama, 3 tahun untuk jenjang Muda, dan 5 tahun untuk jenjang Madya wajib mensyaratkan STR.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X