umum

Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi, Ini Daftar Obat Aman dari BPOM

Rabu, 26 Oktober 2022 | 16:22 WIB
Obat Sirup yang Boleh DIkonsumsi, Ini Daftar Obat Aman dari BPOM

AYOBOGOR.COM -- Ini merupakan daftar obat sirup yang boleh dikonsumsi, simak daftar obat aman dari BPOM.

Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) merilis 23 obat sirup masuk kategori aman bebas kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) selama ini diyakini menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak. Oleh sebab itu simak 23 obat sirup aman versi BPOM sebagai berikut ini.

BPOM memastikan bahwa 23 obat sirup aman ini bebas dari senyawa pelarut yang mengandung propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan gliseron gliserol.

Obat Sirup yang Boleh Dikonsumsi

1. Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)
2. Amoxan (Sanbe farma)

3. Amoxicilin (Mersifarma TM)
4. Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)
5. Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

6. Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)
7. Cefspan syrup (Kalbe Farma)

8. Cetirizin (Novapharin)
9. Devosix drop 15 ml (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
10. Domperidon Sirup (Afi Farma)

11. Etamox syrup (Errita Pharma)
12. Interzinc (Interbat)

13. Nytex (Pharos)
14. Omemox (Mutiara Mukti Farma)
15. Rhinos Neo drop (Dexa Medica)

16. Vestein (Erdostein) (Kalbe)17. Yusimox (Ifras Pharmaceutical Laboratories)
18. Zinc Syrup (Afi Farma)
19. Zincpro syrup (Hexpharm Jaya)

20. Zibramax (Guardian Pharmatama)
21. Renalyte (Pratapa Nirmala)

22. Amoksisilin
23. Eritromisin

Halaman:

Tags

Terkini