AYOBOGOR.COM -- BSU tahap 7 dikabarkan akan segera cair. Apa saja syaratnya dan lewat mana pencairannya?
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menjelaskan, BSU tahap 7 akan cair via Kantor Pos.
BSU tahap 7 yang akan cair via Kantor Pos diperuntukan bagi para pekerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara.
Namun, BSU tahap 7 akan cair setelah pemerintah selesai memberikan BSU tahap 6 kepada penerima yang memenuhi syarat BSU 2022.
Baca Juga: Harga Emas Antam Minggu 23 Oktober 2022 Stagnan
Dilansir dari Ayobandung.com, BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu tengah memasuki BSU tahap 6 yang cair pada minggu ini sebanyak 776.556 pekerja.
Secara total keseluruhan, BSU tahap 1 sampai 6 telah cair kepada 9.209.089 penerima atau 71,64 persen pekerja.
Menurut Ida, Semua pencairan BSU 2022 dapat terselesaikan pada akhir Oktober 2022.
Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada para calon penerima BSU 2022 yang masih belum mendapatkan BLT Subsidi Gaji Rp600 ribu untuk terus cek status penyaluran di laman resmi bsu.kemnaker.go.id.
Lalu kapan BSU tahap 7 cair? apa saja syarat dan cara mengambil BSU tahap 7 cair di kantor POS? Apakah berbeda?
Baca Juga: Sutradara Preman Pensiun Dihujat oleh Netizen, Kang Cecep Langsung Turun Tangan
Berdasarkan informasi Kemnaker, jadwal BSU tahap 7 akan cair pada pekan depan dengan mekanisme melalui PT Pos Indonesia.
Namun, perlu diketahui bahwa BSU 2022 hanya mencakup pekerja yang memenuhi syarat penerima sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022.
Syarat penerima BSU 2022 sesuai Permenaker No 10 Tahun 2022 yaitu: