AYOBOGOR.COM -- Pemerintah telah mengeluarkan daftar tanggal merah dan cuti bersama untuk 2023 melalui Surat Keputusan Bersama atau SKB pada Selasa 11 Oktober 2022.
Dilansir dari Republika.co.id, dalam SKB telah ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari. Semuanya terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
Ketetapan tersebut tertuang dalam SKB No 1006/2022, No 3/2022, dan No 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada Selasa, 11 Oktober 2022.
Baca Juga: Tanpa Buka Rekening Himbara, BSU Akan Disalurkan Lewat PT Pos
Penetapan tanggal merah dan cuti bersama ini dilakukan sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Adapun bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.
Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.
Baca Juga: 5 Pemancing Tertimbun Longsor di Gang Kepatihan Kota Bogor, BPBD Masih Lakukan Pencarian
Libur Nasional Tahun 2023
1. 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
2. 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
3. 18 Februari: Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
4. 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
5. 7 April: Wafat Isa Al Masih