AYOBOGOR.COM -- Kartu Prakerja Gelombang 47 telah dibuka. Bagi kamu yang berencana untuk ikut program ini, segera daftar sekarang juga.
Kartu Prakerja Gelombang 47 terbuka bagi siapa saja. Termasuk bagi karyawan dan pemilik usaha UMKM, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh manajemen pelaksana.
Tampaknya, kamu harus segera mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47. Pasalnya pendaftaran kali ini tidak akan dibuka lama, dan kemungkinan akan ditutup dalam waktu sepekan ke depan.
Baca Juga: Ayu Ting Ting Akui Tak Direstui Sang Anak untuk Pacaran
Sebelum daftar Kartu Prakerja Gelombang 47, ada baiknya jika kamu menyimak dulu, syarat-syarat calon peserta program ini. Berikut informasinya:
Syarat Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 47
- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan - Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Bogor BMKG Hari Ini, Rabu 12 Oktober 2022: Hujan Petir
Langkah Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 47
1. Pendaftaran
Daftar dengan data diri kamu. Siapkan e-mail, NIK, nomor KK dan nomor HP yang masih aktif untuk mendaftar.
2. Seleksi
Ikuti tes motivasi & kemampuan dasar untuk bisa mengikuti seleksi gelombang dan tunggu pengumuman hasilnya.
3. Pilih Pelatihan