"Namun setelah ini, para kepala daerah sudah tidak dapat lagi melakukan pengangkatan tenaga honorer tanpa ijin formasi dari Kemenpan-RB," terang Junimart Girsang.
Baca Juga: Tempat Wisata Menarik Dekat Kampus IPB, Murah dan Cocok Buat Healing
Hal ini menandakan bahwa kepala daerah tak bisa lagi mengangkat tenaga non-ASN atau honorer di wilayahnya.
Jika pun mendesak pengangkatan atau pengadaan formasi non-ASN atau tenaga honorer harus seizin Kemenpan RB.