Yah! Ternyata Tak Semua Honorer Dapat Gaji ke-13, Simak Ketentuannya!

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:00 WIB
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini

AYOBOGOR -- Berikut informasi ternyata tak semua Honorer dapat gaji ke-13, simak ketentuannya ya!

Pegawai Negeri Sipil (PNS) direncanakan bakal menerima gaji ke-13 bulan Juni 2023 ini. Kementerian Keuangan akan menyalurkannya secara bertahap per-5 Juni 2023 mendatang. Namun demikian, aturan berbeda ditetapkan untuk gaji ke-13 honorer.

Tenaga honorer atau non-PNS yang berhak memperoleh gaji ke-13 hanyalah mereka yang jabatannya tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023. Bagaimana aturan dan ketentuan gaji ke-13 honorer?

Jabatan non-PNS yang tercantum dalam PP tersebut dan berhak menerima gaji ke-13 adalah staf khusus di lingkungan kementerian atau lembaga, administrator, dan pengawas. Dengan demikian, bisa disimpulkan bahwa tidak semua honorer akan menerima gaji ke-13.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo juga menyebutkan bahwa pihak-pihak yang berhak mendapatkan gaji ke-13 termasuk honorer adalah mereka yang tercantum dalam peraturan tersebut.

Melansir PP yang sama, besaran gaji ke-13 yang akan diterima adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan yang berbentuk uang, tunjangan jabatan, ditambah dengan 50 persen tunjangan keluarga.

Gaji ke-13 Bagi PPPK

Melalui PP Nomor 15 tahun 2023 ini dijelaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Golongan V-IX, juga akan menerima gaji ke 13.

Lebih lanjut dalam PP secara jelas menyatakan bahwa komponen gaji ke-13 PPPK Golongan V-IX terdiri dari:

1. tunjangan keluarga

2. gaji pokok

3. tunjangan pangan, tunjangan jabatan, atapun tunjangan umum

4. tunjangan kinerja

Hal ini juga disesuaikan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, maupun kelas jabatannya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X