Yah! Ternyata Tak Semua Honorer Dapat Gaji ke-13, Simak Ketentuannya!

photo author
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 11:00 WIB
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini
Jadwal Cair Gaji 13 Tahun 2023, PNS Semringah Pencairan Sudah Dekat Nominalnya Segini

Melalui besaran gaji pokok yang diterima PPPK Golongan V-IX membuat besaran dari gaji ke-13 mereka juga akan berbeda-beda. Selain lantaran golongan perbedaan gaji juga dapat dipengaruhi oleh Masa Kerja Golongan (MKG) dari masing-masing PPPK.

Untuk diketahui PPPK Golongan V dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh gaji berdasarkan MKG yakni Rp 2.325.600. Kemudian setelah masa kerja berlangsung selama lima tahun, MKG akan meningkat menjadi Rp 2.513.400. Gaji tertinggi adalah PPPK dengan MKG VII dengan masa kerja lebih dari 30 tahun yakni Rp 4.393.100

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Husnul Khatimah

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X