"Jadi yang tidak akan ada remisi itu hukuman mati dan seumur hidup," tambah Mahfud MD.
Satu-satunya yang bisa meringankan hukuman Ferdy Sambo adalah grasi dari presiden.
Baca Juga: Daftar Kenaikan Gaji PNS 2024 Perhitungan Naik 8 Persen, Pokok Golongan 3 Bisa Tembus Rp5 Juta
Dengan catatan, kata Mahfud MD, Ferdy Sambo mengakui kesalahannya.
"Tapi kalau grasi itu diminta orang mengakui kesalahannya," terang Mahfud MD.
Sementara itu, istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mendapat pengurangan hukuman berdasarkan vonis MA.
Putri yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara menjadi 10 tahun kurungan penjara.