Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Maruf Amin: Wilayah Yudikatif, Tak Boleh Intervensi

photo author
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 13:55 WIB
Wapres Maaruf Amin komentari hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.
Wapres Maaruf Amin komentari hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

 

AYOBOGOR.COM-- Wapres Maruf Amin komentari vonis hukuman penjara seumur hidup Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati, setelah Mahkamah Agung (MA)  memutuskan hukuman Ferdy Sambo dari tadinya hukuman mati menjadi seumur hidup.

Vonis Ferdy Sambo ini pun ramai dibicirakan masyarakat, tak terkecuali wakil presiden.

Baca Juga: Resto Prasmanan di Cibinong Bogor Mulai Rp11 Ribuan Menu Nusantara Lengkap, Dijamin Puas!

Wakil Presiden RI, Maruf Amin ikut berkomentar soal Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.

Menurut mantan Ketua MUI, pemerintah tidak akan menanggapi putusan terkait Ferdy Sambo itu.

Maruf Amin menegaskan jika vonis peradilan tak boleh diintervensi pemerintah.

Baca Juga: 3 Tempat Makan Durian di Depok Harga Mulai 17 Rbuan Makan Sepuasnya

Dirinya juga mengatakan mengenai peradilan atau vonis terhadap seseorang yang bersalah adalah sepenuhnya wilayah Yudikatif.

"Saya kira ini masalahnya masalah peradilan ya. Jadi masalah wilayahnya wilayah yudikatif. Oleh karena itu pemerintah tentu tidak akan mengambil sikap ya kepada putusan-putusan itu," ujar Maruf Amin dikutip dari Republika.co.id, Selasa (15/8/2023).

Maruf Amin menegaskan jika pemerintah tak punya hak untuk mengintervensi keputusan pengadilan.

Baca Juga: Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Depok Mohammad Idris? Punya Mobil Keluaran 2010 Segini Nilainya

"Kan kita tidak boleh mengintervensi putusan pengadilan, pengadilan tinggi, maupun juga kasasi," terangnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Talhah Lukman Ahmad

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X