nasional

3 Dugaan Pidana Ancam Panji Gumilang, Kaitan NII Bisa jadi Tambahan

Kamis, 6 Juli 2023 | 21:08 WIB
3 Dugaan Pidana Ancam Panji Gumilang, Kaitan NII Bisa jadi Tambahan (youtube Al-Zaytun Official)

AYOBOGOR.COM - Panji Gumilang terancam dengan tiga dugaan tindak pidana. Selain penistaan agama dan ujaran kebencian, kini terkait dugaan penyebaran berita bohong.

Perkara penistaan agama sebagaimana Pasal 156A KUHP, kini statusnya sudah dinaikkkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Namun status Panji Gumilang masih terlapor. Kepolisian masih perlu melengkapi bukti sebelum akhirnya menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut sebagai tersangka.

Adapun pemeriksaan Panji Gumilang oleh kepolisian dilakukan oleh Bareskrim Polri, pada Senin 3 Juli 2023.

Baca Juga: Lowongan Kerja Shopee, Penempatan Jakarta, Siapa Mau?

Panji Gumilang mendapat 26 pertanyaan dengan durasi pemeriksaan sampai 10 jam, dimulai dari sejarah pondoknya hingga video viral terkait pernyataannya yang diduga mengandung unsur penistaan agama.

Sementara rumor tentang kaitan pondok tersebut dengan NII, kepolisian memastikan bisa saja menindaklanjutinya bilamana terbukti.

Saat ini, kaitan dengan organisasi terlarang di Indonesia tersebut didalami oleh BNPT.

“Kalau perkara nanti penyidikan kita dapatkan itu, akan kita tindaklanjuti,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Kamis, 6 Juli 2023, menyadur suara.com.

Baca Juga: Dirut bank bjb syariah Raih The Best CEO Focus on HC dari HCRE Award 2023

Terkait dugaan penistaan agama sendiri, kepolisian sudah memeriksa 14 saksi. Beberapanya merupakan mantan pengurus pondok dan empat di antaranya diperiksa di Indramayu, Jawa Barat.

Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita. Di mana bukti-bukti untuk menguatkan perkara Panji Gumilang diperiksa di labolatorium forensik.

"Mohon sabar tentu saja ini proses ini sedang berjalan dan perkembangan akan selalu kami update kepada rekan-rekan media," ujarnya.

Tags

Terkini