- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp1.934.800,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.746.500,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III antara Rp1.786.100,00 – Rp3.453.300,00.
- Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV antara Rp2.111.400,00 – Rp4.243.600,00
Meski begitu, aturan gaji pensiunan PNS tersebut bisa saja mendapat pembarahuran di kemudian hari, sehingga berpengaruh terhadap para pelamar yang lolos dalam seleksi CPNS 2023.