Persiapkan Persyaratan Berikut Ini Untuk Mendaftar Seleksi CPNS Tahun 2023, Ini Jadwal Pendaftarannya

photo author
- Jumat, 30 Juni 2023 | 12:42 WIB
Ilsutrasi CPNS 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)
Ilsutrasi CPNS 2023 (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait jadwal pendaftaran seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) pada September 2023 mendatang.

Pada tahun 2022 lalu sempat ditiadakan kini Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS kembali dibuka pada tahun 2023.

Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan dan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) telah mengumumkan hasil pembahasan seleksi CPNS 2023 ini dengan Presiden RI, Joko Widodo.

Lalu, kapan pendaftaran seleksi CPNS 2023 dibuka? Dan apa saja syarat yang perlu dilengkapi oleh calon pelamar.

Mengenai jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023, Pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi terkait jadwal pendaftaran.

Meski demikian Pemerintah telah merencanakan seleksi CPNS akan dilaksanakan pada bulan September 2023 mendatang.

Untuk formasi CPNS dan PPPK 2023, rencana kebutuhan ASN secara nasional pada tahun 2023, ditetapkan formasi sebanyak 1.030.751 terdiri dari CPNS dan PPPK.

Seleksi pada tahun 2023 ini diprioritaskan untuk PPPK dengan porsi sebesar 80%, sementara untuk sisanya yaitu 20% diperuntukkan bagi para fresh graduate melalui seleksi CPNS.

Meski demikian, detail penetapan jumlah kebutuhan pada setiap kementerian/Lembaga/daerah masih dalam proses finalisasi sejalan dengan proses validasi dari usulan yang disampaikan oleh masing-masing instansi.

Nah, bagi calon pendaftar seleksi kalian juga perlu mengetahui syarat-syarat pendaftaran CPNS 2023 berikut.

Meski pengumuman resmi masih belum dirilis oleh Pemerintah hingga belum ada persyaratan CPNS 2023 yang pasti.

Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran seleksi CPNS 2023 yakni sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun;
  3. Calon peserta tak pernah dipidana penjara;
  4. Tak pernah diberhentikan secara tidak terhormat atau berhenti dari PNS, TNI, Kepolisian;;
  5. Calon peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI atau sejenisnya;
  6. Calon peserta memiliki kualifikasi Pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka;
  7. Sehat jasmani dan rohani;
  8. Bukan termasuk anggota atau pengurus partai politik;
  9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi;
  10. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkip nilai yang telah dilegalisir instansi Pendidikan terkait;
  11. Fotokopi KTP dan akta kelahiran;
  12. Pas foto;
  13. Menandatangani surat pernyataan penempatan dimana pun;
  14. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Adapun beberapa Kementerian dan Lembaga ataupun instansi Pemerintah lainnya menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar.

Hal tersebut tergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju oleh calon peserta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X