AYOBOGOR.COM - Pemeirintah berencana membuka pendaftaran CPNS 2023. Karena itu, peminat program segera mempersiapkan mental dan persyaratan yang sekiranya dibutuhkan.
Seperti diketahui, profesi PNS sendiri begiru diminati. Salah satunya karena gaji pensiunan PNS yang bisa didapatkan ketika pelamar CPNS 2023 berhasil lolos.
Itu menjadi salah satu alasan mengapa orang-orang mendaftarkan diri menjadi PNS. Mungkin pula terbersit di benak para peminat CPNS 2023.
CPNS 2023 sendiri baru akan dibuka pada September mendatang. Selain CPNS, pemerintah juga membuka lowongan untuk PPPK.
Adapun formasi yang sudah direncanakan sejauh ini sebanyak 1.030.751 lowongan, di mana 20 persen untuk formasi CPNS 2023 dan 80 persen untuk formasi PPPK 2023.
Baca Juga: Berapa Formasi CPNS Jawa Barat 2023? Cek Syarat dan Jadwal Pendaftarannya untuk Seleksi CASN 2023
Pemerintah pusat belum menentukan rincian jadwal seleksi dikarenakan masih menunggu finalisasi kebutuhan formasi dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sesudah itu, pemerintah akan melakukan validasi sebelum akhirnya mengumumkan jadwal dan persyaratan CPNS 2023.
Bicara tentang gaji pensiunan PNS, hal tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Duda.
Dalam peraturan tersebut dikemukakan gaji untuk pensiunan PNS dari mulai golongan I hingga IV, kemudian gaji pensiunan PNS untuk status janda atau duda, dan janda atau duda yang ditinggal meninggal oleh PNS.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS Kota Bogor 2023 Dibuka? Yuk Segera Cek Ketentuan Pendaftaran CASN 2023
Besaran gaji pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
- PNS golongan I antara Rp1.560.800,00 – Rp2.014.900,00.
- PNS Golongan II antara Rp1.560.800,00 – Rp2.865.000,00.
- PNS Golongan III antara Rp1.560.800,00 – Rp3.597.800,00.
- PNS Golongan IV antara Rp1.560.800,00 – Rp4.425.900,00.
Besaran gaji pensiunan PNS untuk status janda atau duda berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019:
- Pensiunan janda/duda PNS golongan I yaitu Rp1.170.600,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan II antara Rp1.170.600,00 – Rp1.375.200,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan III antara Rp1.170.600,00 – Rp1.727.000,00.
- Pensiunan janda/duda PNS golongan IV antara Rp1.170.600,00 – Rp2.124.500,00.
Besaran gaji janda atau duda yang ditinggal meninggal oleh PNS: