Warning Bagi CPNS 2023, Hal Ini Haram Dilakukan Sehingga Gagal di Proses Awal Seleksi CASN 2023

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 15:57 WIB
Warning Bagi CPNS 2023, Hal Ini Haram Dilakukan Sehingga Gagal di Proses Awal Seleksi CASN 2023 (Ayobogor.com)
Warning Bagi CPNS 2023, Hal Ini Haram Dilakukan Sehingga Gagal di Proses Awal Seleksi CASN 2023 (Ayobogor.com)

AYOBOGOR.COM - CPNS 2023 segera dibuka seleksinya. Seleksi CASN 2023 atau CPNS 2023 direncanakan dibuka pada September 2023.

Meskipun begitu, belum ada informasi lebih jauh soal jadwal pendaftaran CPNS 2023/CASN 2023. Pemerintah masih menunggu finalisasi formasi untuk tahun ini.

Untuk diketahui, formasi CPNS 2023/CASN 2023 diajukan oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah yang membutuhkan orang-orang untuk mengisi instansinya.

Setelah proses finalisasi di tiap instansi disampaikan, pemerintah akan memvalidasi data tersebut sehingga bisa menetapkan jumlah formasi resmi.

Baca Juga: Syarat Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Ada? Peminat CASN 2023 Siapkan Hal Ini

Namun sejauh ini, sudah disampaikan bahwa formasi yang dibutuhkan sampai sebanyak 1.030.751 yang terdiri dari CPNS dan PPPK.

Untuk kuota CPNS 2023, jumlahnya 20 persen saja atau kurang lebih sekitar 200 ribuan saja. Sementara PPPK kuotanya 80 persen atau kurang lebih membutuhkan sekitar 800 ribuan.

Mengingat proses seleksi bisa saja digulirkan pada awal September, karena itu peminat lowongan kerja dari pemerintah tersebut harus segera bersiap-siap.

Terdapat hal-hal yang 'haram' dilakukan oleh peminat sehingga gagal dalam proses awal seleksi CASN 2023/CPNS 2023.

Ini berkaitan dengan syarat-syarat pendaftaran. Meskipun syarat pendaftaran CPNS 2023 belum keluar, namun kita bisa mengacu pada aturan yang dibuat di tahun 2021.

Baca Juga: Formasi CPNS 2023 Sampai Sejuta Lebih, Begini Prioritas Pemerintah untuk CASN 2023

Dalam Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 dijelaskan tentang syarat-syarat umum untuk pendaftaran. Karena itu, kemungkinan syarat-syarat ini dipakai lagi di tahun 2023.

Adapun bunyi persyaratan dalam Permenpan-RB RI Nomor 27 Tahun 2021 sebagai berikut:

1. WNI
2. Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak mempunyai riwayat dipidana penjara
4. Tidak pernah diberhentikan secara tak hormat dari PNS, TNI, atau kepolisian
5. Pendaftar tidak sedang berstatus CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya
6. Kualifikasi pendidikan sesuati dengan jabatan yang dibuka
7. Sehat jasmani serta rohani
8. Bukan anggota atau pengurus parpol (partai politik)
9. Punya kesediaan untuk ditempatkan di manapun sesuai ketentuan instansi dengan menandatangani surat pernyataan penempatan
10. Melampirkan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang sudah dilegalisir
11. Fotokopi KTP serta akta kelahiran
12. Pas foto
13. Melampirkan curriculum vitae (CV)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ananda Muhammad Firdaus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X