Namun setelah tahap penyidikan ini, pihaknya akan melaksanakan upaya-upaya paksa.
Menurut Djuhandani, hasil dari pemeriksaan belum pro justicia dan di dalam tahap penyelidikan tidak bisa dilakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan. Namun setelah tahap penyidikan ini, pihaknya akan melaksanakan upaya-upaya paksa.
Naik itu berupa pemanggilan kepada saksi, pemanggilan kepada ahli, dan juga terlapor itu sendiri.
Itu termasuk melakukan pengujian barang bukti berupa video itu di labfor dan hasilnya menjadi bahan pemeriksaan kepada yang berkaitan.
“Setelah itu baru digelarkan, digelarkan perkara itu yang dihadiri oleh eksternal internal di kepolisian. Setelah itu baru apakah itu bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak,” kata Djuhandani.
Sebaliknya, lanjut Djuhandani, tidak menutup kemungkinan kasus dugaan penistaan agama tersebut dihentikan.
Hal itu bisa terjadi apabila penyidik tidak memiliki alat bukti dan sebagainya. Karena itu pihaknya akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak. Dia juga memastikan penyidik bekerja secara profesional.
“Sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya,” tegas Djuhandani.
Panji Gumilang sebelumnya dianggap kontroversi dan sesat karena banyak melakukan ajaran di Al Zaytun yang tidak sesuai dengan agama Islam.
Seperti, Salat Idul Fitri wanita shaf depan, Zina diperbolehkan dll.