Masuk Tahap Penyidikan, Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang Belum Jadi Tersangka, Ini Alasannya

photo author
- Selasa, 4 Juli 2023 | 19:15 WIB
Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).
Panji Gumilang saat mendatangi Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023).

AYOBOGOR.COM - Kenapa Panji Gumilang belum dijadikan tersangka?

Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Dalam keterangan, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun dipanggilan karena perkara penistaan agama.

Dilansir dari Republika.co.id, Dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh Forum Pembela Pancasila (FAPP) pada, Jumat 23 Juni 2023 lalu.

Laporan atas Panji pun teregister dengan nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan melanggar ketentuan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Sebenarnya Panji dinyatakan statusnya sudah ke tahap penyidikan.

Meski begitu, Dirinya belum ditetapkan sebagai tersangka.

Apa alasannya?

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri masih harus melengkapi sejumlah alat bukti sebelum nantinya menetapkan tersangka dalam kasus penistaan agama tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan proses hukum kasus penistaan agama yang menyeret Panji tersebut masih berproses.

Mulai dari laporan polisi, lalu melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan-keterangan, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.

Sehingga, saat ini Panji Gumilang masih berstatus sebagai terlapor.

“Sementara belum (tersangka), masih statusnya terlapor. Terlapor pun seandainya kami periksa sebagai saksi,” ujar Djuhandani kepada awak media, Selasa (4/7/2023).

Menurut Djuhandani, hasil dari pemeriksaan belum pro justicia dan di dalam tahap penyelidikan tidak bisa dilakukan upaya paksa baik pemanggilan maupun penyitaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: republika.co.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X