Dari situ, bansosnya akan dikembalikan ke kas negara. Maka sayang sekali jika teman-teman tidak menerimanya padahal sebenarnya layak menerima.
Apalagi kamu sebagai KPM mesti aktif bertanya jika sering ada kendala di lapangan.
Sebelumnya, PT POS Indonesia mengumumkan bahwasanya batas akhir masa bayar tahap 2 tahun 2023 ini berlangsung sampai pada tanggal 15 Juni 2023.
PT POS Indonesia menekankan tentang batas akhir masa bayar atau penyaluran/pencairan PKH dan BPNT untuk triwulan kedua.
Hal itu berdasarkan zoom meeting dengan PT POS Indonesia pusat bahwa batas akhir penyaluran PKH-BPNT tahap 2 ialah 15 Juni 2023.
Bagi KPM yang sudah mendapatkan undangan atau pun belum mendapatkan undangan namun namanya ada di dalam data penyaluran di PT POS Indonesia maka segera mengambil bantuannya.
Saat mengambil bantuannya maka KPM juga membawa dan menyertakan KTP dan KK asli. Bagi yang sudah mendapatkan undangannya maka sekalian dibawa undangannya.