umum

KPM Masih Kebagian Jatah Bantuan, Ini Jadwal Pencairan BLT Dana Desa 2023

Senin, 12 Juni 2023 | 18:21 WIB
Ilustrasi BLT Dana Desa Cair (AYOBOGOR.COM/Burhanudin GR)

AYOBOGOR.COM - Pemerintah masih menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa atau yang kini bernama BLT Kemiskinan Ekstrem.

Dari jadwal, periode penyaluran April, Mei, dan Juni 2023.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan bantuan Rp 300 ribu per bulan selama tiga bulan.

Ppengelolaan Dana Desa pada 2023 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa.

Pemerintah sendiri belum selesai melakukan penyaluran, jadi KPM yang terdaftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan belum kebagian tentu masih ada jatah untuk mendapatkannya.

Dari informasi yang diterima, penyaluran masih dilaksanakan dibeberapa daerah.

Untuk mekanisme pencairannya nanti, Pemda harus menyampaikan dokumen persyaratan dan mengajukan penyaluran tahap I secara lengkap dan benar kepada KPPN melalui aplikasi OMSPAN.

Lalu, dokumen persyaratan meliputi surat kuasa pemindahbukuan dana desa, daftar rekening kas desa (RKD), peraturan desa mengenai APBDes, surat pengantar, dan daftar rincian desa.

Batas waktu penyampaian dokumen persyaratan adalah paling lambat tanggal 23 Juni 2023.

Apabila Pemda belum melakukan perekaman KPM BLT Dana Desa, maka Pemda dapat mengajukan permintaan penyaluran dana desa non-BLT Desa maksimal 75% dari pagu dana desa yang disalurkan secara bertahap.

Kemudian, BLT Desa disalurkan maksimal sebesar 25% setelah Desa merekam KPM BLT Desa.

Nantinya, jika terdapat kekurangan BLT Desa setelah dilakukan perekaman KPM (melebihi alokasi BLT Desa sebesar 25%), kebutuhan kekurangan tersebut dipenuhi melalui dana desa non-BLT Desa.

Ilsutrasi Penerima BLT Dana Desa 2023

Sebelumnya, untuk periode Januari hingga Maret sudah disalurkan di beberapa daerah.

Halaman:

Tags

Terkini