1. Siswa berusia kurang dari 6 tahun atau lebih dari 21 tahun
2. Tidak berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin seperti pemilik dari Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS, peserta bansos PKH, yatim piatu, penyandang disabilitas, serta korban bencana alam atau musibah
3. Tidak sebagai penerima dari Kartu Indonesia Pintar atau KIP dan penerima harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal seperti jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau SMK atau pendidikan non formal seperti PKBM, SKB, dan LKP
4. Penerima tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar atau KIP yang telah terdaftar di dalam Dapodik lembaga pendidikan
Oleh karena itu, untuk dapat memastikan apakah Anda terdaftar sebagai penerima bantuan PIP atau tidak.
Anda dapat membuka situs pip.kemdikbud.go.id, berikut merupakan cara cek penerima bantuan PIP 2023:
· Buka situs PIP yaitu pip.kemendikbud.go.id
· Masukkan nomor NISN dan NIK penerima pada kolom yang tersedia
· Masukkan kode unik pada kotak
· Lalu pilih bagian ‘Cek Penerima PIP’
Penerima juga harus mengetahui besaran dana bantuan sosial atau bansos yang akan didapatkan oleh penerima bantuan mulai dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA atau SMK.
Rincian besaran dana bantuan PIP tahun 2023
· Jenjang pendidikan SD akan menerima dana bantuan sebesar Rp 450 ribu dalam setahun
· Jenjang pendidikan SMP akan menerima dana bantuan sebesar Rp 750 ribu dalam setahun
· Jenjang pendidikan SMA atau SMK akan menerima dana bantuan sebesar Rp 1 juta dalam setahun