AYOBOGOR.COM - Sudah bulan Juni tapi pendaftaran CPNS 2023 masih belum ada kabar? Cek artikel ini untuk mendapatkan informasi terbaru.
Salah satu kementerian yang rutin membuka pendaftaran CPNS adalah Kemenkumham. Apa saja syarat CPNS 2023?
Baca Juga: Informasi CPNS Badan Intelejen Negara atau BIN 2023 Dibuka, Cek Formasi dan Syarat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa rekrutmen CPNS 2023 akan dilakukan secara selektif dan juga penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Pada seleksi tahun ini, penerimaan dilakukan secara umum, tidak hanya melalui jalur sekolah kedinasan," kata Azwar Anas.
Syarat CPNS 2023
Baca Juga: 15 Soal Latihan TKP untuk Seleksi CPNS 2023 Lengkap dengan Kunci Jawaban
Berikut ini adalah informasi mengenai persyaratan CPNS 2023 yang perlu diketahui oleh calon pelamar. Persyaratan tersebut terdiri dari syarat umum dan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi.
Syarat umum untuk CPNS 2023 meliputi:
- Warga negara Indonesia dengan rentang usia antara 18 hingga 35 tahun.
Baca Juga: Batas Usia Daftar CPNS 2023 Sudah Ditetapkan Jokowi Tak Lagi 35 Tahun, Cek Berapa Ya?
- Memiliki keyakinan kepada Tuhan dan setia pada Pancasila serta Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak memiliki catatan kriminal atau riwayat penjara.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari jabatan CPNS/PNS, Polri/TNI, atau menjadi anggota BUMN/BUMD.
Baca Juga: Jadwal Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Bulan Ini Bocoran dari KemenPAN-RB Nih!