4. Setelah itu, pilih tahun yang ingin dicari (2023) dan tahap (1)
5. Kemudian klik bagian ‘Cek’
Nantinya layar akan menampilkan keterangan data NIK yang diinput dan nantinya Anda dapat mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima KJMU atau tidak.
Jika nama Anda tidak terdaftar sebagai penerima, maka hal itu dapat disebabkan bahwa Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan KJMU tahap 1 tahun 2023.
Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat membuka akun Instagram Dinas Pendidikan DKI Jakarta yaitu @disdikdki dan Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) yaitu @upt.p4op.
Demikian informasi mengenai pencairan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yaitu bantuan KJMU tahap 1 tahun 2023 yang sudah resmi cair.