nasional

KJP Bulan Mei 2023 Cair Tetapi Hanya untuk Siswa SD, SMP dan SMA dengan Kriteria Ini

Senin, 22 Mei 2023 | 09:47 WIB
Batas tarik ATM Tunai KJP Plus 2023. Bantuan pendidikan siswa sekolah di DKI Jakarta. (Pemprov DKI Jakarta)

AYOBOGOR -- Berikut info KJP Bulan Mei 2023 cair tetapi hanya untuk siswa SD, SMP dan SMA sederajat dengan kriteria yang akan dijelaskan.

Pertanyaan kapan KJP bulan Mei 2023 cair masih belum ada jawaban sebab hingga tanggal 22 Mei ini dana KJP Bulan Mei belum juga cair.

Pada akun Instagram resmi milik Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan atau P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta yaitu @upt.p4op menjelaskan bahwa bantuan KJP Plus tahap 1 2023 akan mulai dicairkan pada bulan Mei hingga Oktober.

Sedangkan untuk pencairan bantuan KJP Plus tahap 2 akan dicairkan pada bulan November hingga April.

Simak dulu besaran dana bantuan KJP Plus yang akan didapatkan oleh para siswa dan siswi yang berbeda sesuai dengan jenjang yang ada seperti berikut ini:
Manfaat KJP Plus

1. Meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal/Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun.

2. Meringankan biaya personal pendidikan.

3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi.

4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan pendidikan di sekolah/Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)/Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah

6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah maupun peserta pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang pendidikan tinggi.


1. Jenjang pendidikan SD/MI/SLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 250 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 130 ribu per bulan

2. Jenjang pendidikan SMP/MTs/SMPLB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 300 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 170 ribu per bulan

3. Jenjang pendidikan SMA/MA/SMALB akan mendapatkan dana bantuan untuk biaya personal sebesar Rp 420 ribu per bulan dan SPP Sekolah Swasta sebesar Rp 290 ribu per bulan

Halaman:

Tags

Terkini