1. Instal aplikasi "Cek Bansos" di ponsel Anda.
2. Setelah berhasil menginstal, buka aplikasi "Cek Bansos".
3. Klik "Buat Akun Baru" dan lengkapi data diri, termasuk nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, nama lengkap, alamat, nomor ponsel, dan alamat email aktif.
4. Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
5. Klik tombol "Buat Akun Baru".
6. Buka email Anda untuk mengaktifkan akun.
Baca Juga: Pemerintah Salurkan Bansos Untuk Anak-Anak di Indonesia, BLT Sebesar Rp 600 ribu Bisa Didapatkan.
7. Setelah mengaktifkannya, buka aplikasi dan klik "Login".
8. Anda akan melihat status bantuan sosial yang akan diterima.
Langkah di atas menjelaskan cara membuat akun di aplikasi "Cek Bansos". Selanjutnya, Anda harus mengikuti panduan berikut untuk mendaftar PKH secara online:
Proses pendaftaran PKH secara online sangat mudah dan cepat. Anda dapat langsung melakukannya sekarang:
1. Masuk ke akun Anda di aplikasi "Cek Bansos".
2. Pilih "Daftar Usulan".
Baca Juga: Batas Umur Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53? Ikut Pelatihan Dapat Insentif Rp600 Ribu
3. Pilih "Tambah Usulan".