AYOBOGOR.COM - Untuk Anda yang ingin tahu berapa besaran gaji Kepala Desa dan Perangkat Desa, simak informasi lengkapnya melalui artikel ini.
Banyak yang menganggap bahwa, gaji pokok kepala desa 2023 beserta perangkat desa lainnya kecil.
Namun, ada juga yang beranggapan bahwa gaji pokok kepala desa, serta perangkat desa terkait yang menjabat sangat besar loh.
Lantas, manakah yang benar? Simak besaran gaji kepala desa dan perangkat desa dalam ulasan berikut.
Menjadi seorang kepala desa maupun perangkat desa memang suatu kebanggaan tersendiri.
Hampir di setiap daerah di Indonesia, pemilihan kepala desa menjadi ajang momentum pesta demokrasi yang cukup menarik.
Bahkan, banyak orang yang berlomba-lomba untuk mencalonkan diri menjadi kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Namun, pesta demokrasi tersebut juga sering kali menimbulkan konflik hingga kekerasan di sejumlah daerah.
Terlepas dari motif yang mendasarinya, menjadi pimpinan sebuah daerah menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi masyarakat.
Lantas, berapa gaji yang akan diterima oleh kepala, dan perangkat desa lainnya?
Sebenarnya, peraturan mengenai gaji pokok untuk aparatur pemerintah desa sudah dijelaskan secara rinci dalam PP No 11 Tahun 2019.
Untuk lebih jelas, simak rincian gaji kepala desa serta perangkat desa lainnya di bawah ini.
1. Kepala Desa Minimal Mulai Dari Rp2.426.640.