3. Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah atau tidak melanjutkan Pendidikan akibat keterbatasan ekonomi;
4. Mendorong siswa putus sekolah (drop out) atau anak tidak sekolah agar mendapatkan layanan Pendidikan di sekolah ataupun Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan juga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)/Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP) atau Pendidikan nonformal lainnya;
5. Meningkatkan pencapaian target Angka Partisipasi Kasar Pendidikan Dasar dan Menengah;
6. Meningkatkan kesiapan siswa pendidikan menengah atau peserta Pendidikan kesetaraan dan kursus untuk memasuki pasar kerja atau melanjutkan ke jenjang Pendidikan tinggi.
Sedangkan, pemberian bantuan biaya Pendidikan untuk mahasiswa PTN atau PTS yakni sebagai berikut.
1. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik;
2. Memberikan biaya bantuan Pendidikan kepada calon mahasiswa yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan program diploma ataupun sarjana sampai selesai dan tepat waktu;
3. Meningkatkan mutu Pendidikan masyarakat dan;
4. Menumbuhkan motivasi bagi mahasiswa untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Sasaran biaya Pendidikan untuk mahasiswa yakni
1. Peserta didik dan alumni yang tidak mampu secara ekonomi dan lulus seleksi PTN/PTS;
2. Mahasiswa PTN/PTS yang tidak mampu secara ekonomi.
Untuk kepastian pencairan kedua bantuan tersebut yakni KJP Plus dan KJMU Mei 2023 sesuai dengan penjelasan diatas, dimana saat ini masih dalam proses pengujian atau penetapan penerima.
Demikian informasi terkait bantuan sosial KJP Plus dan KJMU Mei 2023.