Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Mei Juni Cair, Lihat Saldo Sudah Bertambah?
3. Berdomisili dan memiliki kartu keluarga DKI Jakarta.
Maka merujuk pada poin ketiga penerima KJP Plus dari Pemprov DKI adalah mereka yang domisilinya dan kartu keluarga DKI Jakarta.