AYOBOGOR.COM – Berikut ini akan dibahas mengenai pencairan bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Dilansir dari kanal Youtube DIARY BANSOS pada tanggal 17 Mei 2023 yang menjelaskan mengenai informasi penting setelah pasca pencairan bantuan sosial atau bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode bulan April, Mei, dan Juni 2023 yang cairnya lewat kartu KKS maupun PT Pos Indonesia.
Pada tanggal 17 Mei 2023 diketahui bahwa ada informasi terbaru mengenai pencairan bantuan reguler dan bantuan tambahan
Perlu diketahui bahwa bantuan sosial atau bansos ini diperuntukkan bagi keluarga penerima manfaat atau KPM yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Jadi bantuan sosial ini hanya diberikan untuk masyarakat yang kurang mampu yang namanya tercatat di dalam DTKS dan untuk masyarakat yang sejahtera yang sudah memiliki kekayaan dipastikan tidak mendapatkan bansos tersebut.
Namun untuk masyarakat yang sejahtera yang sudah memiliki kekayaan namun namanya terdaftar sebagai penerima bansos, alangkah baiknya untuk melaporkan segera agar namanya tidak masuk ke dalam daftar penerima bansos.
Dikarenakan masyarakat yang sangat membutuhkan dan layak untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos masih banyak yang belum mendapatkan bantuan sosial.
Kemudian untuk informasi terbaru mengenai bansos pasca pencairan bansos PKH tahap 2 dan BPNT untuk periode Maret dan April untuk pencairan lewat kartu KKS serta BPNT periode bulan April, Mei, dan Juni 2023 yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia yaitu rekonsiliasi penyaluran bansos.
Jadi masing-masing pihak penyalur bansos, baik itu Bank Himbara maupun PT Pos Indonesia setelah pencairan bansos pasti ada pertanggungjawaban seperti siapa saja KPM yang sudah disalurkan atau yang belum disalurkan itu namanya rekonsiliasi.
Informasi terbaru dari pihak penyalur yaitu PT Pos Indonesia yang membuat tabel 8 golongan keluarga penerima manfaat atau KPM yang gagal bayar ini merupakan rekonsiliasi dan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Diketahui bahwa 8 golongan ini ada KPM yang alamatnya tidak ditemukan, KPM yang diluar kota, KPM yang ganda dalam satu KK, KPM yang mampu atas informasi dari Pemerintah Daerah.
Kemudian KPM yang meninggal, KPM yang alamatnya sudah pindah, KPM yang mendapatkan bantuan PKH, BPNT maupun BLT DD, dan terakhir KPM yang NIK tidak cocok dengan data yang ada d PT Pos Indonesia.
Itu merupakan hasil rekonsiliasi dari pihak penyalur bantuan sosial yaitu PT Pos Indonesia yang termasuk gagal bayar dan nantinya akan dilaporkan ke Kementerian Sosial.
Nantinya menjadi catatan untuk bansos berikutnya agar KPM tersebut dana bantuannya tidak akan dicairkan oleh pemerintah.