Akan Ada Agenda Penting Usai Pencairan Bantuan PKH Tahap 2 dan BPNT April-Juni 2023, Cek Informasinya di Sini

photo author
- Rabu, 17 Mei 2023 | 12:42 WIB
Akan Ada Agenda Penting Usai Pencairan Bantuan PKH tahap 2 dan BPNT April-Juni 2023, Cek Informasinya di Sini (AYOBOGOR.COM)
Akan Ada Agenda Penting Usai Pencairan Bantuan PKH tahap 2 dan BPNT April-Juni 2023, Cek Informasinya di Sini (AYOBOGOR.COM)



AYOBOGOR.COM – Terkait akan adanya agenda penting yang dilakukan setelah pencairan bantuan PKH tahap 2 dan BPNT April-Juni 2023.

Bagaimana informasi lengkapnya? Simak di sini.

Dilansir dari video unggahan pada Rabu (17/05/2023) oleh DIARY BANSOS. Agenda penting yang dimaksud pasca pencairan bantuan sosial PKH dan BPNT ini adalah rekonsiliasi penyaluran bantuan sosial (Bansos).

Nantinya, masing-masing dari penyalur baik itu bank maupun PT. Pos Indonesia setelah pencairan akan ada pertanggung jawaban mengenai siapa yang sudah dan belum disalurkan bantuan sosialnya.

Pihak PT. Pos Indonesia membuat table ada 8 golongan keluarga penerima manfaat yang gagal bayar. Hal tersebut merupakan rekonsiliasi dan akan dilaporkan ke Kementerian sosial Republik Indonesia. Dari ke-8 golongan ini adalah;

1. KPM yang alamatnya tidak ditemukan

2. KPM yang di luar kota

3. KPM ganda dalam 1 KK

4. KPM mampu atas info pemerintah daerah

5. KPM meninggal tanpa ahli waris (KK tunggal)

6. KPM pindah alamat

7. KPM sudah mendapatkan bantuan pkh, bpnt, maupun BLT DD

8. KPM yang NIK nya tidak cocok dengan data danom yang ada di PT. Pos Indonesia

Hal tersebut merupakan rekapan hasil rekonsiliasi dari PT. Pos Indonesia terkait dengan penyaluran bantuan sosial yang termasuk ke dalam gagal bayar dan akan dilaporkan nantinya ke pihak Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Setelahnya oleh Kemensos, hal ini akan menjadi catatan by name by address. Mengenai para KPM yang gagal bayar ini kemungkinan besar pada tahap selanjutnya tidak akan disalurkan bansosnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Sumber: DIARY BANSOS

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X