Pemberian sanksi terhadap siswa yang melanggar akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi yang diberikan terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan larangan-larangan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak.
Dengan mematuhi larangan ini, program KJP Plus dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak.