nasional

Ada 23 Larangan Keras yang Bisa Sebabkan Pencabutan KJP Plus: Mencontek Salah Satunya

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:29 WIB
Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan 23 larangan pencabutan KJP Plus yang perlu dipatuhi. (AYOBOGOR.COM)

Pemberian sanksi terhadap siswa yang melanggar akan dihitung secara kumulatif berdasarkan jumlah pelanggaran yang dilakukan. 

Sanksi yang diberikan terdiri dari penarikan dana KJP Plus hingga pemberhentian sesuai rekomendasi yang diberikan oleh satuan pendidikan.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan larangan-larangan tersebut sebagai bagian dari upaya untuk melindungi hak dan kesejahteraan anak-anak. 

Dengan mematuhi larangan ini, program KJP Plus dapat berfungsi sebagai sarana yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup anak-anak.

Halaman:

Tags

Terkini