nasional

Ada 23 Larangan Keras yang Bisa Sebabkan Pencabutan KJP Plus: Mencontek Salah Satunya

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:29 WIB
Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan 23 larangan pencabutan KJP Plus yang perlu dipatuhi. (AYOBOGOR.COM)

9. Anak yang terlibat dalam tindakan terorisme atau mendukung kelompok teroris.

10. Anak yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak lain.

11. Anak yang melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap orang lain.

12. Anak yang terlibat dalam kegiatan penjualan atau pemalsuan dokumen identitas.

13. Anak yang terlibat dalam kegiatan tawuran atau perkelahian massal.

14. Anak yang mengonsumsi minuman keras atau terlibat dalam kegiatan peredaran minuman keras.

15. Anak yang terlibat dalam kegiatan perjudian atau permainan ilegal.

16. Anak yang terlibat dalam kegiatan perusakan properti publik atau swasta.

17. Anak yang terlibat dalam kegiatan sabotase terhadap fasilitas umum.

18. Anak yang terlibat dalam kegiatan pemerasan atau ancaman terhadap orang lain.

19. Anak yang terlibat dalam kegiatan penganiayaan terhadap hewan.

20.Anak yang terlibat dalam kegiatan pencurian atau perampokan.

21. Anak yang terlibat dalam kegiatan penganiayaan terhadap kelompok minoritas.

22. Anak yang terlibat dalam kegiatan penjualan atau peredaran narkoba.

23. Anak yang terlibat dalam kegiatan sabotase terhadap pendidikan atau fasilitas kesehatan.

Halaman:

Tags

Terkini