nasional

Ada 23 Larangan Keras yang Bisa Sebabkan Pencabutan KJP Plus: Mencontek Salah Satunya

Rabu, 17 Mei 2023 | 12:29 WIB
Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan 23 larangan pencabutan KJP Plus yang perlu dipatuhi. (AYOBOGOR.COM)

AYOBOGOR.COM -  KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar Plus) adalah program bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun yang tinggal di Jakarta. 

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan akses ke layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi anak-anak di wilayah tersebut. 

Untuk menjaga keberlanjutan dan manfaat dari program KJP Plus, pemerintah telah menetapkan 23 larangan pencabutan KJP Plus yang perlu dipatuhi.

Berikut adalah 23 larangan pencabutan KJP Plus yang harus diketahui berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan:
Anak yang terlibat dalam kejahatan atau tindakan kriminal.

 

 

1. Anak yang terlibat dalam kejahatan atau tindakan kriminal.

2. Anak yang melibatkan diri dalam kegiatan penggunaan narkoba atau zat adiktif lainnya.

3. Anak yang terlibat dalam tindakan kekerasan atau perilaku merusak.

4. Anak yang terlibat dalam perdagangan manusia atau eksploitasi anak.

5. Anak yang tidak menghadiri sekolah secara teratur tanpa alasan yang jelas.

6. Anak yang terlibat dalam kegiatan prostitusi atau pornografi.

7. Anak yang terlibat dalam kegiatan pelanggaran hukum yang melibatkan eksploitasi anak.

8. Anak yang terlibat dalam kegiatan perjudian.

Halaman:

Tags

Terkini