4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar Adimistrasi Hukum Umum (AHU)
5. KPM yang tergolong mampu yang terdata di BPJS Ketenagakerjaan
6. Pendamping sosial yang tercatat sebagai penerima bantuan sosial
Keenam golongan tersebut kini menjadi prioritas untuk ditidaklayakan sebagai penerima bansos PKH, BPNT dan KIS PBI dalam dua minggu kedepan.
Baca Juga: Lowongan Kerja BUMN: PT Angkasa Pura I Tahun 2023 Untuk 6 Posisi
Jika KPM termasuk kedalam salah satu golongan tersebut maka dipastikan bahwa sudah tidak berhak menerima ketiga bansos tersebut.
Walaupun demikian, para KPM dapat melakukan sanggahan apabila terdapat data yang tidak sesuai.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya agar bantuan yang diberikan pemerintah tepat sasaran kepada keluarga tidak mampu.
Demikian informasi mengenai 6 golongan KPM yang sudah tidak berhak menerima bansos PKH, BPNT dan KIS PBI dari pemerintah.***