Selamat Untuk KPM yang Sudah Cair BPNT Sebesar Rp 400 Ribu, Cek KKS Sekarang, Alokasi Mei dan Juni?  

photo author
- Senin, 15 Mei 2023 | 14:18 WIB
Informasi Pencairan dan Penyaluran BPNT Dapat Rp 400 Ribu, (iStock)
Informasi Pencairan dan Penyaluran BPNT Dapat Rp 400 Ribu, (iStock)

 

 

AYOBOGOR.COM – Berikut informasi terkait pencairan bantuan BPNT bulan Mei dan Juni 2023 pakah sudah cair? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Untuk KPM atau keluarga penerima manfaat yang saat ini tengah menanti pencairan PKH tahap kedua, BPNT, bantuan pangan dan bantuan lainnya.  

Perlu diketahui bahwa sampai dengan hari ini masih akan berlangsung pencairan bantuan sosial, namun pencairan bantuan-bantuan sosial ini dilakukan secara bertahap.

Dan pastinya daerah yang akan dicairkan terlebih dahulu adalah bagi KPM yang datanya sudah dikirim kepada pihak Bank Himbara ataupun PT Pos Indonesia oleh pihak Kementerian Sosial.

Baca Juga: SP2D Alokasi Bulan Mei-Juni Bansos BPNT 2023, Cair Lewat Bank Ini

Bagi KPM yang bantuannya belum dicairkan mohon untuk bersabar, karena bantuan ini tidak bisa dicairkan secara langsung dan dilakukan secara bertahap.

Namun, ada batas pencairan bantuan sosial ini baik bantuan PKH maupun BPNT akan berakhir nanti pada akhir Juni 2023.

Dan untuk hari ini, Senin 15 Mei 2023 ada bantuan BPNT yang sudah dicairkan terutama yang pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Kabar Gembira! Bansos BPNT Alokasi Mei dan Juni Cair Mulai Besok, Lewat Kantor Pos, SP2D Sudah Turun!
Kabar Gembira! Bansos BPNT Alokasi Mei dan Juni Cair Mulai Besok, Lewat Kantor Pos, SP2D Sudah Turun! (AYOBOGOR.COM)

Ada 6 wilayah yang cair hari ini, yakni yang berada di daerah 3T, jadi bagi KPM yang berada di wilayah 3T bisa untuk mencairkan bantuan BPNT di kantor pos terdekat.

Terutama bagi KPM yang sudah mendapatkan surat undangan PKH tahap 2 dan BPNT alokasi April, Mei dan Juni  dari PT Pos Indonesia.

Dan juga KPM penerima bantuan pangan berupa beras 10 kg bisa juga mencairkan bantuan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Burhanudin Ghafar Rahman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X