nasional

Surat Undangan Pencairan PKH Tahap 2 dan BPNT Sudah Cair, 8 Hal Ini Wajib KPM Ketahui

Jumat, 12 Mei 2023 | 15:16 WIB
8 hal yang harus diketahui KPM setelah surat undangan pencairan PKH dan BPNT turun (Ayobogor.com/Demi Maula Caessara)

3. Bagi KPM yang tidak dapat hadir secara langsung dapat diwakilkan kepada anggota keluarga yang Namanya tercantum dalam satu KK dan wajib menunjukan KTP asli dan KK kepada petugas

4. Menyampaikan kepada KPM bahwa bantuan BPNT yang dimaksud hanya untuk pembelian kebutuhan pangan atau sembako seperti beras, daging, ikan, tahu, tempe, sayur, buah, dan kacang-kacangan serta dilarang untuk membeli rokok, minuman keras, dan barang yang dilarang berdasarkan peraturan perundang-undangan

Baca Juga: Waduh! Antonio Dedola Malah Ketiban Sial Usai Bongkar Borok Nikita Mirzani

5. Menginformasikan kepada para KPM bahwa bantuan bisa di belanjakan dimana saja secara tunai tanpa adanya pengarahan, pemotongan, besaran nilai bantuan dan atau intervensi dari pihak manapun

6. Untuk mencegah konflik kepentingan maka perangkat desa, kelurahan, pendamping PKH dan TKSK dilarang mengarahkan/memberi ancaman/paksaan kepada KPM untuk melakukan pembelanjaan di warung/e-warung atau toko tertentu, membeli bahan pangan tertentu, membeli bahan pangan dalam jumlah tertentu, menyimpan dan atau menggunakan KKS milik KPM, membentuk atau mendirikan e-warung, warung, atau toko tertentu dengan tujuan sebagaimana dimaksud untuk kepentingan pribadi.

7. Untuk penyaluran bantuan beras 10 kilogram, apabila penerima bantuan pangan tidak dapat ditemui pada saat pendistribusian dikarenakan sudah mampu, pindah keluar kota, meninggal tanpa ahli waris, data ganda, atau sebab lainnya yang tidak memungkinkan penerima bantuan pangan dapat menerima langsung penyerahan beras sesuai dengan ketentuan yang berlaku di kemensos, maka dapat dilakukan pergantian penerima bansos sebagai berikut. Harus ada pengisian formular surat pernyataan tanggung jawab mutlak

8. Untuk mengurangin kerumunan masyarakat atau antrian, pemerintah desa atau kelurahan dapat menyusun jadwal pengambilan berdasarkan dusun, rw atau rt dengan mengacu pada jadwal yang sudah ditetapkan oleh PT Pos Indonesia

 

Halaman:

Tags

Terkini