nasional

FIX! Kemensos Lakukan Perubahan Aturan Soal Penerima Bansos PKH, KPM Lansia Wajib Tahu Nih

Kamis, 4 Mei 2023 | 10:59 WIB
FIX! Kemensos Lakukan Perubahan Aturan Soal Penerima Bansos PKH, KPM Lansia Wajib Tahu Nih (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

AYOBOGOR.COM - Kementerian Sosial melakukan perubahan aturan soal penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) kategori lansia.

Aturan tentang bansos PKH tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 10 tahun 2017 tentang Program Keluarga harapan.

PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu penanganan fakir miskin.

Baca Juga: KJMU Tahap 1 2023 Kapan Cair Bulan Mei Ini? Cek Jadwalnya di SINI!

Data tersebut diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial sebagai acuan penetapan penerima program keluarga harapan.

Ada tiga kriteria komponen penerima yang dijelaskan dalam rincian berikut ini.

-Kriteria Komponen kesehatan meliputi:

  • Ibu hamil atau menyusui
  • Anak berusia nol sampai enam tahun

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 2 Cair di 6 Provinsi Ini, Segera Cek Saldo ATM!

- Kriteria komponen pendikan meliputi

  • Anak SD/MI atau sederajat
  • Anak SMP/MTs atau sederajat
  • Anak SMA/MA atau sederajat
  • Anak usia enam sampai dengan 21 tahun yang belum menyeleaikan wajib belajar 12 tahun

Baca Juga: FIX! 3 Bansos yang Cair Mei 2023, dari PKH Tahap 2 Sampai KPM Terima Uang Rp3 Juta

- Kriteria Komponen kesejahteraan sosial meliputi

  • Lanjut usia diutamakan mulai dari 70 tahun
  • Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Seiring dengan berjalannya waktu, ternyata ada perubahan dalam kategori lansia.

Dilansir AYOBOGOR.COM dari chanel YouTube Pendamping Sosial, kini kriteria lansia tidak lagi minimal 70 tahun melainkan 60 tahun.

Baca Juga: Bansos BPNT Bulan Maret dan April 2023 Cair Lagi Sebesar Rp400 Ribu

Halaman:

Tags

Terkini