FIX! Kemensos Lakukan Perubahan Aturan Soal Penerima Bansos PKH, KPM Lansia Wajib Tahu Nih

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 10:59 WIB
FIX! Kemensos Lakukan Perubahan Aturan Soal Penerima Bansos PKH, KPM Lansia Wajib Tahu Nih (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)
FIX! Kemensos Lakukan Perubahan Aturan Soal Penerima Bansos PKH, KPM Lansia Wajib Tahu Nih (AYOBOGOR.COM/Kavin Faza)

Dalam satu keluarga penerima manfaat (KPM) hanya boleh mendapatkan maksimal empat kriteria.

Awalnya jika dalam KPM tersebut terdapat dua orang lansia, maka anggota keluarga yang boleh menerima PKH hanya satu orang.

Namun kini aturannya berbeda, kedua lansia yang berada dalam satu KK bisa masuk dalam kriteria penerima PKH.

Sehingga dana bantuan sosial yang akan diterima pun akan ikut bertambah.

Baca Juga: Bansos Telur dan Daging Ayam di Kota Bogor Cair untuk 8.000 Keluarga Penerima

Berikut rincian dana bansos PKH yang akan diterima berdasarkan masing-masing kriteria.

- Kategori balita usia 0-6 tahun: Rp750 ribu per tahap

- Kategori anak sekolah jenjang SMA: Rp500 ribu per tahap

- Kategori anak sekolah jenjang SMP: Rp375 ribu per tahap

Baca Juga: BLT Kemiskinan Ekstrem Cair Rp300.000 di Bulan Mei 2023, Cek di Sini

- Kategori anak sekolah jenjang SD: Rp225 ribu per tahap

- Kategori penyandang disabilitas: Rp600 ribu per tahap

- Kategori lanjut usia atau Lansia di atas 60 tahun: Rp600 ribu per tahap.

Terlepas dari perubahan aturan tersebut, saat ini Kementerian Sosial mulai menyalurkan bansos PKH tahap 2 alokasi April, Mei, Juni.

Sejumlah bank Himbara seperti BRI, Mandiri, BNI, dan BSI mulai menyalurkan saldo ke kartu KKS. Sedangkan pencairan di PT Pos Indonesia masih dalam proses.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Katarina Erlita

Sumber: youtube.com/@Pendamping Sosial

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X