AYOBOGOR.COM - Berikut informasi mengenai cara agar mendapatkan bantuan sosial PKH dan BPNT 2023.
Agar bisa mendapatkan bantuan PKH atau Program Keluarga Harapan dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai, harus mengikuti tahapan secara online maupun offline agar bisa terdata dalam DTKS.
Masyarakat yang tergolong dalam kategori keluarga miskin bisa mendaftar diri di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kementerian Sosial.
Yang nantinya akan didata melalui Dinas Sosial Kabupaten Kota.
Apabila telah terdaftar dan terverifikasi sebagai penerima maka Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berhak menerima bantuan sosial yang disalurkan Pemerintah sepanjang 2023.
Pendaftaran bantuan PKH dan BPNT secara offline melalui Petugas Dinas Sosial melalui DTKS tingkat Kecamatan.
Pendaftaran melalui Dinsos tingkat Kecamatan memungkinkan akurasi data yang diterima akan lebih baik.
Hal ini biasanya dipengaruhi peluang petugas atau Pemerintah Desa setempat mendapatkan data calon KPM yang benar-benar dirasa memenuhi persyaratan dan layak sebagai penerima bantuan.
DTKS Kementerian Sosial ialah data induk yang berisi data seperti pelayanan kesejahteraan, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
DTKS Kementerian Sosial ini biasanya dijadikan sebagai acuan dalam program penanganan fakir miskin dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.
Masyarakat harus punya data identitas yang sama dengan data capil dan diusulkan oleh Pemerintah Daerah Kab/Kota melalui Desa/Kelurahan.
Ilustrasi Bansos dari Kemensos (AYOBOGOR.COM)
Cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT 2023 secara offline yakni dengan cara berikut.
1. Masyarakat perlu mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan atau melalui usulan dari RT/RW ke Desa/Kelurahan.
2. Usulan tersebut kemudian menjadi prelist awal.
3. Desa/kelurahan mengadakan musyawarah awal untuk membahas prelist awal menjadi prelist akhir.
4. Bupati/Walikota melakukan pengesahan melalui Dinas Sosial daerah Kabupaten/Kota.
5. Proses usulan data yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota diteruskan kepada Menteri Sosial.
6. Usulan data tersebut dilakukan pengolahan oleh Kementerian Sosial.
7. Menteri Sosial Republik Indonesia menetapkan dan mengumumkan data penerima bantuan sosial.
Sedangkan, untuk cara daftar sebagai penerima bantuan sosial PKH dan BPNT secara online, berikut ini.
1. Unduh aplikasi Cek Bansos pada ponsel.
2. Setelah itu, buka Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik “Buat Akun Baru” untuk registrasi.
3. Masukkan data diri sesuai kolom yang diminta, berupa Nomor KK, NIK dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
4. Setelah selesai maka lanjut unggah foto KTP dan swafoto yang tengah memegang KTP.
5. Pastikan data diisi dengan benar, setelah sudah dipastikan maka lanjut klik “Buat Akun Baru”.
6. Cek email verifikasi dan aktivasi masuk dari Kemensos.
7. Setelah proses registrasi berhasil, akses kembali layanan menu di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik menu “Daftar Usulan”.
8. Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertulis di kolom.
9. Langkah selanjutnya tinggal pilih jenis bansos yang ingin didapatkan.
10. DTKS Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang telah diusulkan.
Nah, Demikian informasi terkait cara daftar bantuan sosial PKH dan BPNT secara online maupun offline tahun 2023.