nasional

Presiden Jokowi Pimpin Ratas Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat, Menkopolhukam Bilang Begini

Rabu, 3 Mei 2023 | 13:27 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD beri keterangan soal ratas penyelesaian pelanggaran HAM berat (Setkab.go.id)

 

AYOBOGOR.COM -- Presiden Joko Widodo alias Jokowi pimpin ratas penyelsaian non-yudisial pelanggarang HAM berat, Menkopolhukam beri keterangan.

Tentang pelaksanaan ratas penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat, ini kata Menkopolhukam, Mahfud MD.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi memimpin ratas mengenai pelanggaran HAM berat yang bertempat di kantor Presiden RI, Jakarta. Selasa (2/5/2023).

Baca Juga: Mantap Euy! Pesepakbola Bogor Ryan Kurnia Jadi Rekrutan Terbaru Persib Musim Ini

Rapat tersebut dihadiri oleh 19 menteri, panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala Lembaga negara terkait.

Dilansir dari video unggahan Sekretariat Presiden pada Selasa (2/5/2023), dalam rapat tersebut Presiden Jokowi dan peserta rapat lainnya membicarakan mengenai follow up, rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang diputuskan maupun ditetapkan oleh komnas HAM.

“Presiden memimpin rapat internal kabinet yang dihadiri oleh 19 Menteri, panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan kepala lembaga negara terkait yang membicarakan tentang follow up," ujar Menkopolhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Pusdatin Kementerian ATR BPN Buka Lowongan Kerja 2023, Lulusan S1 Berpengalaman Silahkan Melamar di Sini!

"Follow up rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di masa lalu sebagaimana diputuskan atau ditetapkan oleh komnas HAM,” sambungnya.

Lebih lanjut Menkopolhukam mengatakan jika Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres nomor 2 tahun 2023 kepada 19 menteri dan pejabat setingkat menteri.

Inpres ini untuk mengambil langkah-langkah secara terkoordinasi dan terintegrasi dalam melaksanakan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelangaran HAM berat di masa lalu.

Baca Juga: Lowongan Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, Lamar Sekarang

Mahfud juga menekankan bahwa rekomendasi tersebut menitikberatkan perhatiannya kepada korban bukan pada pelaku pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Halaman:

Tags

Terkini