Hal tersebut dikarenakan apabila menyangkut pelaku itu menyangkut penyelesaian yudisial yang nantinya harus diputuskan oleh komnas HAM bersama DPR untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah.
“Jadi ini menitikberatkan kepada para korban, bukan pelaku. Kita tidak akan mencari pelakunya dalam penyelesaian non-yudisial ini karena itu urusan komnas HAM dan DPR” jelasnya.