AYOBOGOR.COM -- KPM akan menerima Bantuan PKH Tahap 2 sebesar Rp2,45 juta jika terdapat ketentuan ini dalam KK. Simak penjelasannya dalam artikel ini.
Dilansir dari Channel Youtube Info Bansos pada Rabu 3 Mei 2023, ada KPM yang bisa menerima Bantuan PKH Tahap 2 sebesar Rp2,45 juta.
Bantuan ini dibayarkan sangat maksimal, sehingga jika ditotalkan selama empat tahap atau setahun, bisa mendapatkan Rp9,8 juta.
Pencairan Bansos PKH Tahap 2 terus berlangsung. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah dengan gaji di bawah UMR, pasti akan merasa terbantu jika menerima bantuan yang maksimal.
Program Keluarga Harapan atau PKH sendiri merupakan bantuan reguler yang dicairkan secara terjadwal. Kemensos sendiri memiliki dua jenis bantuan, yaitu reguler dan non reguler.
Adapun bantuan reguler yang telah dikucurkan pemerintah adalah PKH dan BPNT atau Bantuan Pangan Non tunai. Penerimanya adalah warga yang terdata di DTKS Kemensos.
Besaran PKh adalah untuk Ibu hamil atau nifas sebesar Rp3 juta per tahun, anak usia dini 0 sampai 6 tahun Rp6 juta per tahun, pendidikan anak SD sebesar Rp900 ribu per tahun.
SMP Rp1,5 juta per tahun, SMA Rp 2 juta per tahun, untuk penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun, dan Lansia 60 tahun ke atas Rp2,4 juta per tahun.
Keriteria KPM PKH adalah keluarga miskin yang memiliki 1 syarat, yaitu ibu hamil, anak balita, anak sekolah, lansia, atau disabilitas berat.
PKH juga diberikan pada keluarga yang memiliki anak yang belum menamatkan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Lantas jika bantuan per katagorinya, apakah memungkinkan bagi KPM mendapatkan bantuan Rp9 juta per tahun?
Hal tersebut tentu sangat memungkinkan. Pasalnya PKH mengakomodir maksimal 4 anggota keluarga inti dalam KK.
Bagi KPM PKH yang mendapatkan Rp2,4 juta per tahap atau Rp9,8 juta per tahun adalah mereka yang KK nya memenuhi persyaratan dan singkron Dukcapil dengan DTKS, dan untuk anak sekolah singkron dengan Dapodik atau EMIS.