Jumlah maksimal apakah hanya Rp9,8 juta per tahun?
Jika kita cermati, KPM ini harus memiliki 1 anak balita, 1 anak SMA, 1 orang Lansia, dan 1 orang disabilitas berat. Sehingga bantuan totalnya per tahap bisa mencapai Rp2,4 juta per tahap.
Selain itu ada juga KPM yang mendapatkan Rp9,3 juta per tahun dan Rp7,4 juta per tahun. Adapun Bantuan terendah hanya Rp900 juta per tahun atau Rp225 ribu per tahap.
Agar Bansos PKH tahap 2 yang Anda peroleh bisa maksimal, Anda harus melaporkan jika ada bayi baru dalam keluarga.