AYOBOGOR.COM -- Heboh seorang warga negara asing atau bule meludahi Imam Masjid di Kota Bandung. Aksinya yang mengejutkan itu membuat warganet geram.
Namun saat ini polisi telah menetapkan bule Australia inisial MB yang ludahi imam masjid di Kota Bandung sebagai tersangka. Polisi telah meminta sejumlah keterangan baik dari MB, para saksi, hingga melakukan gelar perkara dari kasus tersebut.
"Hari ini kami dari jajaran Polrestabes Bandung setelah melaksanakan pemeriksaan saksi-saksi dan juga alat bukti dan gelar perkara dengan Polda Jabar kita telah menaikkan status MB dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolretabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono Dilansir dari Ayobandung.com pada minggu, 30 April 2023.
Ia mengungkapkan, MB akan ditahan di Mapolrestabes Bandung untuk menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka, kita lihat hasilnya nanti," ungkapnya.
MB disangkakan melanggar pasal 335 dan 315 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 1 tahun penjara.
"Pasal yang kita kenakan pasal 335 315 KUH Pidana, tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan, ancaman adalah 1 tahun 2 bulan," tegas Budi.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, Polisi akan berkoordinasi dengan pihak imigrasi mengingat masa berlaku visa sari MB telah habis.
"Nanti kita koordinasikan dengan imigrasi," pungkasnya.