AYOBOGOR -- Tenaga honorer akan segera dihapus pada bulan November 2023 mendatang, apa rencana Presiden terhadap nasib honorer di Indonesia?
Selama ini kita tahu bahwa jumlah tenaga honorer di Indonesia tidaklah sedikit. Menurut data yang dikumpulkan BKN tahun 2022, ada sebanyak 2.360.723 tenaga honorer.
Data tersebut hampir sama dengan setengahnya jumlah ASN di Indonesia per September 2022, yaitu sebanyak 4.315.181.
Lalu bagaimana nasib tenaga honorer yang akan segera dihapus pada akhir tahun 2023 ini?
Status kepegawaian tenaga honorer akan ditiadakan per tanggal 28 November 2023 mendatang.
Saat ini Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas sedang mencari solusi untuk penanganan nasib tenaga honorer tahun 2023.
Menurut Deputi Bidang SDM, Alex Denni, penyebab ditiadakannya tenaga honorer karena jumlah honorer yang terus membengkak.
Selain itu tenaga honorer ini memiliki peran yang besar di instansi pemerintahan, namun gaji yang diterimanya berada di bawah UMR.
Maka dari itu persoalan terkait nasib tenaga honorer mesti dibahas lebih lanjut, dan ditemukan jalan keluarnya supaya adil.
Solusi mengenai nasib tenaga honorer akan segera diumumkan sebelum November 2023 mendatang.
Pada salah satu Pasal 99 ayat (2) PP No 49 tahun 2018, di mana dalam PP tersebut menyampaikan soal manajemen kepegawaian pemerintah dengan perjanjian kerja.
Bahkan pada PP tersebut juga memandatkan terkait penghapusan tenaga honorer, baik yang ada di pusat maupun di daerah.
Pada tahap penyelesaian nasib tenaga honorer ini juga akan dilakukan pada 4 prinsip, yaitu prinsip tidak adanya PHK massa, tidak menurunkan pendapatan tenaga honorer, tidak menambah anggaran dari pemerintah, dan masih berada dalam UU ASN.