Kabar Gembira! Ganjar Pranowo Usul Usia 35 ke Atas Dapat SK Pengangkatan Honorer

photo author
- Senin, 24 April 2023 | 19:44 WIB
Ganjar Pranowo Usul Usia 35 ke Atas Dapat SK Pengangkatan Honorer
Ganjar Pranowo Usul Usia 35 ke Atas Dapat SK Pengangkatan Honorer

AYOBOGOR--Baru-baru ini Ganjar Pranowo meminta untuk mengubah regulasi usia seorang PNS 35 tahun ke atas.

Sebagai seorang tenaga honorer yang sudah berusia 35 tahun ke atas, tentu menjadi masalah karena regulasi usia menjadi PNS maksimal tidak lebih dari 35 tahun.

Regulasi tersebut berdasarkan dengan MenPAN RB, yang mana menyebutkan bahwa seorang honorer berusia 35 tahun ke atas sulit untuk mendapatkan kesempatan sebagai PNS.

Masalah terkait regulasi honorer untuk bisa mendapatkan SK pengangkatan tersebut membuat Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo untuk usulkan perubahan.

Pada tahun 2019 juga Ganjar Pranowo meminta MenPAN RB supaya mempertimbangkan terkait tenaga honorer.

Ganjar Pranowo memandang jika tenaga honorer benar-benar dihapus, maka akan berdampak buruk juga bagi nasib tenaga honorer di Jawa Tengah.

Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah juga akan berdampak, karena nyatanya membutuhkan tenaga honorer, terutama di bidang pendidikan.

Selain itu juga masih banyak tenaga honorer yang masih muda, namun memiliki kemampuan yang baik saat mengajar di sekolah.

Jika dalam regulasi SK pengangkatan honorer ini maksimal harus berusia 35 tahun, hal itu akan membuat honorer yang berusia di atas 35 tahun
akan tersingkirkan.

Ganjar Pranowo juga mengusulkan supaya tenaga honorer yang tidak bisa menjadi PNS karena kendala tidak bisa memenuhi persyaratan, supaya bisa fokus ke PPPK.

Harapannya, tenaga honorer di Indonesia dapat status sebagai pegawai, sehingga kehidupan perekonomian mereka menjadi lebih baik.

Selain itu juga Ganjar Pranowo menilai bahwa seharusnya PNS dan honorer memperoleh gaji yang setara.

Guru honorer yang memperoleh status sebagai seorang pegawai tentunya akan mendapatkan hidup yang sejahtera.

Jika tidak menjadi seorang PNS, minimal para guru honorer ini diberikan tunjangan supaya bisa memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hartanto Ardi Saputra

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X